3 Pelaku Tawuran di Menteng Dalam Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran antar-warga di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/12) kemarin. Akibat peristiwa tersebut satu orang atas nama Achmad Rivai meninggal dunia.
Kami temukan tiga bilah sajam yakni sangkur, parang dan golok yang disembunyikan di langit-langit kamar mandi rumahnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, salah orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A alias C yang merupakan salah seorang yang dituakan salah satu organisasi massa (ormas).
"Ada satu orang yang dituakan di kelompok pelaku yang tadinya hanya diperiksa sebagai saksi atas nama A atau, kami jadikan tersangka terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam," kata Krishna, Selasa (5/1).
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lift Wisma NestleDikatakan Krishna, A ditetapkan sebagai tersangka karena saat tawuran berada di lokasi dengan membawa senjata tajam dan memang biasa ikut tawuran, namun tersangka tidak ikut menganiaya korban Rivai hingga tewas.
"Tersangka tidak turut serta melakukan kekerasan terhadap korban Achmad Rivai, tetapi tersangka saat itu berada di TKP dan membawa sajam untuk ikut serta dalam tawuran," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Krishna, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Palbatu RT 09/10 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"
Kami temukan tiga bilah sajam yakni sangkur, parang dan golok yang disembunyikan di langit-langit kamar mandi rumahnya dan senjata ini selalu digunakan untuk tawuran," ungkapnya.Ditambahkan Krishna, selain A, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial HB alias A dan S alias A.